Salin Artikel

Siswa SMA Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi Umum di Jepara

Kasus pencabulan gadis di bawah umur dengan tersangka yang juga masih di bawah umur ini masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan korban dan tersangka diketahui merupakan tetangga desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

"Semula Sabtu, 24 Desember 2022 sekitar pukul 23.00, korban dicari keluarganya karena tidak berada di rumah," kata Tohari saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (26/12/2022).

Keluarga korban bersama sejumlah warga lantas berupaya mencari keberadaan korban. Tak berselang lama, korban dan tersangka ditemukan di dalam kamar mandi umum di salah satu desa di Kecamatan Bangsri, Jepara.

"(Lokasi) di mana tersangka dan korban sedang melakukan tindak pidana pencabulan. Kemudian oleh saksi-saksi dibawa ke rumah Kepala Desa Tengguli," jelas Tohari.

Keluarga korban yang tidak terima putrinya telah dinodai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Jepara. Menurut Tohari, kasus asusila tersebut saat ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Adapun tersangka, kata Tohari, saat ini sudah diamankan di Mapolres Jepara.

Tersangka terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ini sudah kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun yaitu 8 tahun. Korban dan tersangka adalah pelajar," pungkas Tohari.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/26/185244178/siswa-sma-cabuli-siswi-smp-di-kamar-mandi-umum-di-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke