Salin Artikel

Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Korupsi Anggaran KONI Lampung Dikembalikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut uang kerugian negara yang dikembalikan itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit mengatakan pengembalian uang itu dilakukan oleh KONI Lampung setelah hasil audit penghitungan kerugian negara selesai pada akhir November 2022 kemarin.

"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," kata Nanang di Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.

Menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).

Begitu juga dengan rincian cabang olahraga tertentu yang telah mengembalikannya.

"Dikembalikan oleh KONI Lampung secara kolegial," kata Nanang.

Belum ada penetapan tersangka

Meski sudah menerima pengembalian uang kerugian negara atas penyelewengan dana hibah atlet itu, Nanang mengungkapkan Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.

Menurut Nanang, penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

"Masih belum ada (ditetapkan) tersangka, kita lihat dulu mensrea (niat jahat) dari yang bertanggung jawab," kata Nanang.


Walau belum ada tersangka atas perkara ini, Nanang mengatakan pengembalian uang kerugian negera ini adalah progres bagus.

Karena kasus penyelewengan dana hibah atlet tersebut telah tertunda hampir setahun.

Mandeknya pengusutan kasus ini lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/22/124955478/uang-rp-25-miliar-hasil-korupsi-anggaran-koni-lampung-dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke