Salin Artikel

Daftar UMP dan UMK Kepri 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

KOMPAS.com - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 5 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Kepri 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP Kepri 2023

Besaran UMP Kepri 2023 sudah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2023 adalah sebesar Rp 3.279.194.

Hal ini berarti UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Daftar UMK Kepri 2023

Besaran UMK Kepri 2023 juga telah ditetapkan untuk seluruh 5 kabupaten dan 2 kota.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Batam sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.

1. Besaran UMK 2023 di Kota Batam Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.

2. Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, naik Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.

3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, naik Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.

4. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bintan Rp 3.889.015, naik Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.

5. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.

6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, naik Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.

7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Anambas Rp 3.757.560, naik Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kepri 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
kepri.antaranews.com  
batam.tribunnews.com 
regional.kompas.com . (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/11/230123578/daftar-ump-dan-umk-kepri-2023-berlaku-mulai-1-januari-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke