Salin Artikel

Daftar UMK 2023 di NTB, Kota Mataram Tertinggi

Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui Surat Keputusan Gubernur NTB nomor 561-793 tahun 2022, tentang upah minimum provinsi NTB tahun 2023, menetapkan besaran upah minimum provinsi NTB yaitu sebesar Rp 2.371.407.

Surat putusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menyebutkan 10 Kabupaten dan Kota yang ada di NTB telah menyampaikan rekomendasi UMK sesuai ketentuan.

Dari 10 kabupaten dan kota di NTB, besaran UMK Kota Mataram merupakan yang tertinggi yaitu Rp 2.598.079 atau selisih Rp 226.672 lebih besar dari UMP.

Kemudian Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.373.194, Kabupaten Lombok Tengah Rp 2.367.676, Kabupaten Lombok Timur Rp 2.372.532, Kabupaten Lombok Utara senilai Rp 2.367.323.

Lalu, Kabupaten Sumbawa Barat Rp 2.479.712, Kabupaten Sumbawa Rp 2.389.506 , Kabupaten Dompu Rp 2.369.310, Kabupaten Bima Rp 2.400.833 dan Kota Bima sebesar Rp 2.425.030.

Gede Putu Aryadi menjelaskan, dari 10 kabupaten dan kota, ada tiga kabupaten yang besaran UMK-nya di bawah UMP yang ditetapkan Gubernur NTB.

Ketiganya adalah Kabupaten Lombok Tengah dengan selisih Rp 3.731 dibawah UMP NTB, Kabupaten Lombok Utara dengan selisih Rp 4.084, serta UMK Kabupaten Dompu dengan selisih Rp 2.097.

Menurut aturan, besaran UMK di Kabupaten dan Kota tidak boleh lebih kecil dari UMP.

"Sehingga sesuai ketentuan UMK yang hasil perhitungannya di bawah UMP, maka besaran UMK tersebut akan ditetapkan sama dengan besaran UMP 2023," Kata Aryadi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/060732078/daftar-umk-2023-di-ntb-kota-mataram-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke