Salin Artikel

Korban Proyek Stadion Jakabaring Tertipu gara-gara Pelaku Catut Nama Herman Deru

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Juansyah Jaya menegaskan, kliennya tertipu proyek Stadion Jakabaring, Palembang, lantaran terduga pelaku mengaku paman dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru.

Akibatnya, warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan itu tertipu hingga Rp 675 juta oleh terduga pelaku.

Pengacara korban, Heni Apriyani mengatakan, lantaran pengakuan terduga pelaku berinisial HRY yang mengatasnamakan Gubernur Sumsel itulah kliennya menjadi percaya.

Pencatutan nama gubernur itu juga yang membuat Juansyah berani "berinvestasi" pada proyek itu karena dijamin pasti diberikan.

"Klien kami percaya karena dia (HRY) berkali-kali menyebut dan mengaku sebagai paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru," kata Heni saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).

Pernyataan ini disampaikan Heni menyusul HRY yang membantah jika dia mengaku sebagai paman Herman Deru.

HRY juga mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp 750 juta dengan dijanjikan proyek pembangunan di Stadion Jakabaring itu.

"Kami ada bukti video kalau dia (HRY) ngomong mengaku pamannya Herman Deru, klien kami juga diajak keliling Stadion Jakabaring ke tempat yang katanya proyek itu," kata Heni.

Heni menambahkan, pihaknya menunggu itikad baik dari HRY atas kasus penipuan janji proyek sebesar Rp 36 miliar itu.

"Proses hukum kami percayakan kepada penyidik Polda Lampung untuk segera dituntaskan," kata Heni.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Provinsi Lampung tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek Rp 36 miliar di Komplek Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku mengaku paman dari Gubernur Sumsel Herman Deru untuk melancarkan aksi penipuannya.

Kuasa hukum korban, Heni Apriyani mengatakan pihaknya sudah mencoba melakukan upaya persuasif kepada terlapor atas nama HRY, warga Palembang atas dugaan penipuan itu.

"Klien saya tertipu hingga Rp 675 juta dengan dijanjikan proyek senilai Rp 36 miliar yang lokasi pembangunannya di komplek Stadion Jakabaring," kata Heni saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Heni mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor meski sudah ditemui, korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP: B /719/VII/ 2022/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Juli 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/143639578/korban-proyek-stadion-jakabaring-tertipu-gara-gara-pelaku-catut-nama-herman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke