Salin Artikel

Syarat Anggota DPD Babel Terendah di Indonesia, Minimal Setorkan 1.000 KTP

BANGKA, KOMPAS.com - Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai daerah provinsi dengan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terendah di Indonesia.

Bakal calon senator dari Bumi Serumpun Sebalai hanya diwajibkan menyetorkan bukti dukungan minimal sebanyak 1.000 KTP.

Hal itu terjadi karena Bangka Belitung tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, tepatnya sebanyak 956.764 pemilih.

Syarat dukungan bakal DPD dari Bangka Belitung jauh di bawah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang mengharuskan syarat minimal 5.000 KTP pemilih.

Jawa Barat tercatat memiliki 33 juta pemilih, Jawa Tengah memiliki 27 juta pemilih, dan Jawa Timur 30 juta pemilih.

Meskipun syarat dukungan tidak sama, tapi jatah kursi DPD setiap provinsi sama, yakni 4 kursi.

Ketentuan pencalonan DPD pada Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Direktur Lembaga Demokrasi Lokal Bangka Belitung Marwansyah mengatakan, syarat dukungan minimal bakal DPD Bangka Belitung sebanyak 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal 4 dari 6 kabupaten dan 1 kota di Bangka Belitung.

Pengumpulan dukungan dalam bentuk KTP dimulai besok, Selasa (6/12/2022) sampai 29 Desember 2022.

"Se-Indonesia ada 6 provinsi dengan syarat paling sedikit yakni 1.000 dukungan. Selain Bangka Belitung, ada Kaltara, Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo," ujar Marwansyah kepada Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Marwansyah menuturkan, verifikasi faktual tidak lagi menggunakan sensus tapi melalui metode sampel. Sehingga bakal calon harus lebih teliti dan cermat mempelajari segala syarat pencalonan.

"Masyarakat jangan asal memberikan dukungan, tapi harus mampu mengawasi dan menagih komitmen pembangunan dari DPD," ujar Marwansyah yang merupakan mantan Panwaspilkada Beltim.

Dia berharap, pemilu tidak hanya untuk mengisi suksesi kekuasaan. Tapi harus memperkuat pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"DPD juga harus mampu membawa perubahan, jangan hanya sebagai pelengkap saja," pungkas Marwansyah.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/223902178/syarat-anggota-dpd-babel-terendah-di-indonesia-minimal-setorkan-1000-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke