Salin Artikel

UMP Babel 2023 Naik 7,5 Persen Jadi Rp 3,49 Juta

Dengan kenaikan itu, upah minimum di Bangka Belitung menjadi Rp 3.498.479.

"Ketentuan ini sudah secara resmi diumumkan Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin pada Senin (28/11) dan berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Selasa (29/11/2022), seperti dilansir Antara.

Agus mengatakan, sebelum menetapkan besaran upah minimum tersebut, Pj. Gubernur Babel telah menjelaskan secara spesifik parameter perhitungan UMP 2023.

Dinas Tenaga Kerja Babel juga sudah mengikuti aturan dan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Parameter yang digunakan dalam menetapkan upah minimum ini adalah upah minimum tahun sebelumnya ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan alpa atau besaran produk domestik regional bruto (PDRB) yang memiliki pengaruh bagi penyedia lapangan kerja.

"Untuk data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan PDRB berasal dari BPS. Inflasi Babel sekitar enam persen, pertumbuhan ekonomi di atas empat persen dan perhitungan alpa di 0,1, itulah asumsi yang digunakan untuk menentukan UMP 2023," katanya.

UMP Babel secara berkala mengalami peningkatan sejak 2019 sebesar Rp2.976.705, 2020 Rp3.230.023, pada 2021 sama dengan tahun sebelumnya.

Kemudian pada 2022 naik menjadi Rp3.264.884 dan di tahun 2023 Rp3.498.479.

"Kenaikan UMP pada 2023 sudah diseimbangkan dengan kesanggupan dunia usaha," ujarnya.

Disnaker Babel juga sudah mengirim salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/653/Disnaker/2022 tentang Penetapan UMP Provinsi Babel tahun 2023 dan mulai menyosialisasi ke perusahaan-perusahaan agar nanti dapat mematuhi besaran UMP yang sudah ditetapkan.

"Kita harap perusahaan dapat mematuhi aturan ini, kita juga akan melakukan pengawasan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/184042078/ump-babel-2023-naik-75-persen-jadi-rp-349-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke