Salin Artikel

Resmi! UMP Banten 2023 Naik Menjadi Rp 2.661.280

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11" kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Dalam SK yang diterima Kompas.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kanaldi, terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen.

Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.

Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," kata Septo melalui pesan WhatsApp. Senin (28/11/2022).

Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Sebelumnya, untuk UMP Banten 2022 dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulkan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen dan dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen.

Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/093131478/resmi-ump-banten-2023-naik-menjadi-rp-2661280

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke