Salin Artikel

Dengan Digendong, IRT di NTT Melapor ke Kantor Polisi, Dianiaya Tetangga hingga Tak Bisa Jalan

Lusia mengalami cedera sehingga sulit berjalan kaki diduga lantaran dianiaya oleh tetangganya yang berinisial AF.

"Kasus penganiayaan itu terjadi Senin (21/11/2022) tadi sekitar pukul 07.00 Wita," ujar Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur Ipda Muh Aris Salama, kepada Kompas.com, Senin (21/11/2022).

Saat tiba di Mapolsek, lanjut Aris, Lusia yang menderita luka dan cedera serta sempat basah kuyup, digendong oleh salah satu polisi bernama Aipda Febyanus Alfridus Tahu.

Kronologi

Aris menuturkan, kejadian itu bermula ketika Lusia sedang duduk bersama sejumlah warga lainnya di rumah mertuanya.

Tak lama kemudian, datanglah AF dan beberapa kerabatnya. Mereka langsung melempari rumah mertua Lusia.

Tak hanya itu, Lusia pun dianiaya hingga babak belur, menderita luka dan cedera di tubuhnya.



Lusia yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Tadi, karena kondisinya sakit kita bawa ke rumah sakit untuk dirawat. Setelah itu dia kembali ke sini untuk buat laporan polisi," ujar Aris.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban.

Sedangkan para pelaku, akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek pada Rabu (23/11/2022).

"Motif penganiayaan itu, karena terlapor (AF) tidak terima baik lantaran pelapor (Lusia) menegur anak terlapor yang kedapatan mencuri di rumah salah satu warga," kata Aris.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/21/190821678/dengan-digendong-irt-di-ntt-melapor-ke-kantor-polisi-dianiaya-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke