Salin Artikel

Gubernur Sudah Tanda Tangan UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Pemprov Jambi akan Revisi

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847,73.

Namun, keputusan ini ternyata akan direvisi oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Revisi jumlah UMP 2023 disebut berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, Jumat (18/11/2022).

Dikutip dari Tribun Jambi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, kenaikan UMP perlu direvisi karena harus merujuk aturan terbaru tentang penetapan upah minimum regional dan provinsi.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan, kita harus mempedomani, merujuk pada regulasi yang terbaru terkait dengan penetapan upah minimum regional dan upah minimum provinsi," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jambi masih menunggu format regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita masih menunggu format regulasinya seperti apa, apakah revisi PP (Peraturan Pemerintah) apakah akan memunculkan peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan komposisi-kompisisi untuk penetapan upah minimum itu," jelasnya.

Sementara itu, kenaikan UMP yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur kata Sekda merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

"Kemarin sebetulnya di dewan pengupahan ada buruh, ada pengusaha, ada pemerintah itu sudah sepakat untuk kenaikan 4,89 persen sekitar 131,847,73," ucapnya.

Meskipun sudah bertemu di dewan pengupahan, karena akan ada regulasi yang baru maka akan menunggu regulasi dan akan kembali duduk kembali dengan dewan penguapahan.

Dengan akan adanya regulasi baru, Sekda berharap ini bisa mengakomodasi semua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh.

"Kita harapkan dalam beberapa hari ini sudah keluar regulasinya dan peraturan dari menteri tenaga kerja terkait dengan standar penetapan upah minimum itu," ujarnya.

Ia menegaskan, UMP yang sudah ditetapkan di Jambi akan dihitung lagi.

Ketentuan pemerintah pusat, tenggat penetapan upah minum terakhir pada 28 November 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pemprov Jambi Akan Revisi Kenaikan UMP 2023 yang Sudah Ditandatangani Gubernur

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/124651278/gubernur-sudah-tanda-tangan-ump-jambi-naik-489-persen-pemprov-jambi-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke