Salin Artikel

Kapolsek di NTT Ini Bangun Pondok "Restorative Justice"

Bertugas di wilayah yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, Aris sapaan akrabnya ingin persoalan di masyarakat tidak selamanya berujung di pengadilan.

Bersama jajarannya, dia pun menginisiasi pembangunan Pondok Restorative Justice yang terletak di Nunpene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baginya, banyak cara bisa diterapkan pihak kepolisian agar kekerabatan dan persaudaraan di masyarakat tidak terganggu dengan proses pidana.

Menurut Aris, pondok ini melayani persoalan hukum bagi warga di enam kecamatan dan 54 desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.

"Setiap warga yang datang ke Pondok ini harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Aris yang baru dua bulan bertugas sebagai Kapolsek, menyebut pondok ini juga dibangun untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Miomafo Timur.

Aris menuturkan, awalnya pondok ini dibangun untuk anggotanya yang ingin beristirahat, ketika selesai bertugas.

Namun, seiring waktu berjalan dengan adanya program restorative justice pihaknya pun memberdayakan tempat ini untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Karena kata dia, beberapa kali ada masyarakat yang bermasalah bila diselesaikan di kantor desa maupun rumah warga ternyata tidak menemukan hasil.

"Coba kami bawa masalah yang dialami warga ke pondok ini, tenyata ada solusi sehingga masalah bisa diselesaikan luar pengadilan," ungkap dia.

Dia pun mengakui, kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

"Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujar Aris.

Menurut Aris, dengan duduk dan berbicara bersama maka akan ditemukan pemecahan persoalan untuk kebaikan bersama.

Terobosan ini juga kata dia, sesuai dengan kebijakan Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma,yang menekankan bahwa seluruh persoalan di masyarakat tidak seluruhnya diselesaikan dengan proses hukum.

Kapolda NTT kata dia, memiliki kebijakan kalau masalah-masalah kecil di masyarakat perlu diselesaikan dengan jalur restorative justice sehingga relasi sosial masyarakat tetap terjaga dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun restorative justice, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro yang ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/191946778/kapolsek-di-ntt-ini-bangun-pondok-restorative-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke