Salin Artikel

Ganjar Usulkan Kenaikan UMP Jateng 2023 Disesuaikan dengan Inflasi

Secara year on year (YoY) inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,03 persen (Agustus 2021-Agustus 2022).

Sementara dalam metode hitungan tahun kalender atau year to date (Januari 2022-Agustus 2022) inflasi Jateng 3,87 persen.

"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," kata Ganjar di Semarang, Minggu (6/11/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam regulasi itu, salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector-nya," ujarnya.

Soal usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.

Pasalnya, kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.

"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.

Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah untuk 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935 . Besaran tersebut naik 0,78 persen atau sebesar Rp 13,956 dibanding UMP 2021.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/060600178/ganjar-usulkan-kenaikan-ump-jateng-2023-disesuaikan-dengan-inflasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke