Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, 3 Pejabat Serang Dituntut 6 Tahun, Kades 8,5 Tahun

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan Kejati Banten.

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Budi Prihasto berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Subardi saat membacakan berkas tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana.

Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut lebih tinggi dibanding ketiga terdakwa lainnya yakni dengan pidana penjara 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sri Budi sebesar Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta, dengan subsider masing-masing 3 tahun.

Sementara terdakwa Toto Efendi dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 717 juta subsider 4,5 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," ujar Subardi.

Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis pekan depan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/174708078/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-3-pejabat-serang-dituntut-6-tahun-kades-85

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke