Salin Artikel

Soal Potensi Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kapolda Jatim

Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat mengunjungi salah satu keluarga korban di Kota Malang, pada Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Proses ini masih terus berjalan, seperti yang diketahui sejak kemarin, dua hari lalu kita sudah melakukan penahan kepada mereka yang sudah diduga sebagai tersangka ya," kata Toni.

Ditanya mengenai potensi adanya tersangka baru, Toni belum bisa menyampaikan. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Kita masih proses mendalami lagi, karena (proses) ini masih berjalan," katanya.

Sebelumnya, enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang ditahan termasuk Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita.

Selain itu, juga terdapat dua tersangka lain yang juga berasal dari kalangan sipil. Mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Adapun tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Kerusuhan Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 135 meninggal akibat kerusuhan itu. 

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilontarkan polisi menjadi faktor utama banyaknya korban meninggal. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/160942778/soal-potensi-tersangka-baru-kasus-tragedi-kanjuruhan-ini-kata-kapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke