Salin Artikel

Obat Sirup yang Dilarang Belum Ditarik dari Pasaran, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Kebijakan pembatasan tidak sampai membuat obat tersebut ditarik dari pasaran. Hanya saja, obat tersebut dilarang diperjualbelikan dan harus dihentikan peredarannya.

Kepala Bidang SDM, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Triyanto mengatakan, langkah itu dilakukan Dinas Kesehatan setelah ada arahan dari Kementerian Kesehatan mengenai dugaan obat penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

"Ya dihentikan sementara, bukan ditarik. Itu dilakukan sampai ada pengumuman resmi," katanya pada Selasa (25/10/2022).

Di Kabupaten Purworejo sendiri serangan penyakit gagal ginjal akut sudah menelan korban jiwa. Satu anak meninggal akibat penyakit misterius tersebut. Sedangkan satu anak lagi masih menjalani perawatan intensif.

"Masyarakat jagan panik. Sementara kalau anaknya sakit masyarakat jangan menggunakan obat-obatan yang berbentuk sirup," kata Triyanto.

Dinas Kesehatan Purworejo juga telah mensosialisasikan hal ini ke apotek hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

"Sudah kita lakukan sosialisasi lewat radio dan dengan surat dari kepala dinas berupa penghentian sementara penggunaan obat berbentuk sirup, ke apotek, ke toko obat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/200835378/obat-sirup-yang-dilarang-belum-ditarik-dari-pasaran-ini-penjelasan-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke