Salin Artikel

8 Apotek di Seram Bagian Timur Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Beredar

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur, Maluku, bersama Dinas Kesehatan setempat menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah apotek dan toko obat yang berada di Kota Bula, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur, Senin (24/10/2022).

Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi semua toko obat dan apotek di Bula untuk memeriksa obat yang dijual.

Hasilnya, petugas menemukan ada delapan apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang beredar terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Ada delapan apotek yang ditemukan masih menjual obat sirup yang dilarang beredar,” kata Wakil Kepala Polres Seram Bagian Timur, Kompol Muhamad Musaat kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Pihaknya menemukan 197 botol sirup yang dilarang beredar masih dijual di delapan apotek tersebut.

“Semua obat sirup yang ditemukan itu dilarang untuk diedarkan,” katanya.

Musaat menambahkan, tim yang menemukan peredaran obat sirup di apotek itu kemudian meminta pemilik apotek untuk menarik kembali obat tersebut dan tidak dibolehkan untuk menjual ke masyarakat.

“Memastikan bahwa (197 botol) obat tersebut telah ditarik dan disimpan oleh pihak apotek untuk tidak dijual dan akan diserahkan kepada pihak produsen sambil menunggu tindakan selanjutnya,” katanya.

Sebagai Wakapolres, Musaat ikut langsung dalam sidak tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Bagian Oprasional Polres Seram Bagian Timur AKP Jhosep de Fretes, Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur Iptu Ayura Ansyar Awing, Kasat Intel Polres Seram Bagian Timur AKP Marthin Wenno, Kepala Seksi Dokkes Polres Seram Bagian Timur Ipda dr Amanda J Rumalatu.

Dua apoteker dari Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur juga ikut dalam sidak tersebut.

Sidak terhadap obat sirup tersebut dilakukan untuk mencegah perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/211005878/8-apotek-di-seram-bagian-timur-masih-menjual-obat-sirup-yang-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke