Salin Artikel

Masih Ada 3.800 Honorer Terancam Menganggur, Kantor Gubernur Banten Kembali Didemo

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada rekan-rekannya yang tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Nasional karena terbentur aturan.

Ketua FPNPB Taufik Hidayat mengatakan, sampai saat ini masih ada sebanyak 3.800 orang tenaga honorer yang belum masuk dalam sistem BKN.

Padahal waktu input akan berakhir pada 22 Oktober 2022.

"Teman-teman ini tidak masuk dalam pendataan karena terhalang dengan jabatan, nama pekerjaan mereka yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan verifikasi, sehingga teman-teman ini sampai detik ini nasibnya belum jelas belum masuk data BKN," kata Taufik kepada wartawan di sela-sela aksi. Kamis (20/10/2022).

Jenis pekerjaan yang tidak bisa memasukan data seperti satpam, sopir, office boy, cleaning service yang jabatannya belum terverifikasi di BKN.

Berdasarkan surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB Nomor: B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang nomenklatur di dalam pendataan non ASN.

Surat itu, menurut Taufik, tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.01.00/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan pemerintahan.

"Atas dasar itu kami pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah menuntut diikutsertakan dalam pendataan pegawai non ASN," ujar Taufik.

Saat ini, lanjut Taufik, 3.800 tenaga honorer dibayangi kekhawatiran tidak terdata di sistem database BKN dan pada akhirnya mereka diberhentikan dari pekerjaannya.

"Karena mereka beranggapan masa kerja mereka bertahun-tahun hilang begitu saja dengan peraturan yang ada saat ini. Padahal mereka mengabdi belasan tahun di pemprov," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/175848078/masih-ada-3800-honorer-terancam-menganggur-kantor-gubernur-banten-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke