Salin Artikel

Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur

Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, terduga pelaku berprofesi sebagai guru ngaji di sebuah kompleks perumahan di Kota Mataram.

SF diketahui telah dua tahun berpisah dengan sang istri. Adapun sejumlah aksi pencabulan dilakukan pada Oktober 2022.

"Cukup lama pelaku menjadi guru ngaji, dan peristiwa ini terbongkar setelah dua orang korban melaporkan tindakan SF pada orangtuanya, lalu orangtua korban melapor pada Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Mataram," kata Kombes Pol Mustofa, Kapolres Kota Mataram, Senin (17/10/2022).

Mustofa menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul di rumahnya sendiri yang digunakan sebagai tempat mengajar mengaji.

"Modus yang dipakai pelaku dengan mengajak anak-anak usai mengaji, ke rumahnya, menggambar, dan menjanjikan permen serta uang, sebelum melakukan aksinya, di ruang tamu maupun di kamar pelaku," kata Mustofa.

Korban yang masih anak-anak atau di bawah umur melapor pada orangtua mereka karena merasakan sakit.

Mustofa mengatakan pelaku harus melewati serangkaian pemeriksaan karena diduga ada kelainan secara seksual menyukai anak-anak.

"Tetapi dari kasus ini, karena korbannya banyak dan semuanya adalah anak anak,  maka saya menduga kuat  pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak, tetapi memang kita membutuhkan keterangan ahli yang menyatakan dia memang pedofil, kami akan periksa dengan saksi ahli," kata Mustofa.


Kapolres Kota Mataram mengingatkan para korban dan orangtuanya untuk melapor. Dia memastikan kerahasiaan identitas akan dijamin.

"Itu sangat perlu karena korban akan mengalami trauma yang sangat berat, biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," kata Mustofa.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama bercerai dengan istrinya dan selama ini tinggal dengan cucunya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/075134178/guru-ngaji-di-mataram-cabuli-8-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke