Salin Artikel

Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Pemprov Jateng Tembus Rp 57 miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Nilai zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BAZNAS Jateng sampai pekan kedua Oktober 2022 tembus Rp 57 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan total zakat ASN pada tahun 2021 lalu.

Saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru memimpin Jawa Tengah, ZIS masih di angka Rp 110 juta.

Ia terus mendorong ASN Pemprov Jateng ZIS sampai Rp 1,9 miliar pada 2015.

“Alhamdulillah grafiknya di Jawa Tengah, di Pemprov yang saya mulai, minimal tanggung jawab saya, itu naik terus dan bagus naiknya. Kelipatannya juga sangat tinggi," kata Ganjar, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, pada Jumat (14/10/2022).

Setelah ada aturan trennya naik, pada 2016 mencapai Rp 8,5 miliar, lalu 2017 tembus sekitar Rp 18,1 miliar, tahun 2018 melonjak menjadi Rp 31,7 miliar.

Pada 2019 tren berlanjut menjadi Rp 48,9 miliar, 2020 sekitar Rp 50,4 miliar.

Tren positif merupakan hasil kerja keras Pemprov Jateng bersama BAZNAS Jateng dalam membangun pengetahuan mengenai ZIS.

Sehingga muncul kesadaran dari setiap ASN untuk menyisihkan ZIS dari gajinya.


"Jadi zakat, infak dan sedekah (ZIS), jangan salah, kekuatan ini dahsyat sekali. Ya kalau bicara soal beasiswa, menolong orang di rumah sakit, tidak bisa bayar sekolah, bangun rumah itu sudah terlalu banyak,” kata dia.

Optimalisasi himpunan ZIS dari ASN dapat digunakan untuk menolong masyarakat luas.

Untuk itu sektor di luar ASN seperti perusahaan, hasil industri, hasil pertanian, dan berbagai sektor lainnya juga didorong. 

"BAZNAS pusat punya ide lebih hebat lagi, termasuk orang-orang Indonesia yang di luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) kita. Itu kekuatan yang dahsyat,” ujar dia.

Ia memprediksi potensinya Indonesia bisa mencapai Rp 300 triliun. Itu merupakan jumlah yang tidak sedikit.

Dari wilayah masing-masing Ganjar optimis dapat membantu menyukseskan program di level pusat.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/15/091140678/zakat-infak-dan-sedekah-asn-pemprov-jateng-tembus-rp-57-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke