Salin Artikel

Beroperasi Lewati Jam Operasional, 15 Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Padang

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 wanita pemandu karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/10/2022) dinihari.

Mereka diamankan karena karaoke tempat mereka bekerja beroperasi melewati jam operasional yang sudah ditetapkan.

Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan 15 orang pemandu karaoke ini berasal dari dua lokasi. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.

“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tertib tempat hiburan malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” ujar Rio, Kamis (13/10/2022), kepada sejumlah media.

Rio menjelaskan, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi yang ditertibkan.

“Sesampai di kantor Satpol PP mereka kita beri pembinaan. Kita berharap setelah diberi pembinaan tersebut mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap dia.

Sementara itu Kasatpol PP Padang, Mursalim menjelaskan, penertiban tempat hiburan malam atau karoke tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda).

Untuk itu Mursalim menginstruksikan personilnya, agar aktif melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan demi kepentingan bersama.

“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang," ujar Mursalim.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/093947478/beroperasi-lewati-jam-operasional-15-pemandu-karaoke-diamankan-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke