Salin Artikel

Lantik 521 Guru PPPK di Maluku, Ini Pesan Gubernur Murad Ismail

Pelantikan dan pengambilan sumpah 521 guru PPPK itu dipimpin Gubernur Maluku Murad Ismail di Gedung Islamic Center, Ambon, Senin (10/10/2022).

Pelantikan 521 guru P3K tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 571 tertanggal 20 Juli 2022 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional guru di Lingkungan Pemprov Maluku.

“Saya mengucapkan selamat bergabung dalam jajaran birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku,”  kata Murad saat menyampaikan sambutannya, Senin.

Murad mengatakan, kunci untuk menjadi sebuah bangsa yang maju terletak pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk mewujudkan hal itu, maka pendidikan menjadi penentunya.

“Untuk mewujudkannya, maka pendidikan harus ditempatkan sebagai pilar utama karena kualitas SDM bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan,” katanya.

Dia mengungkapkan ada tiga tugas utama yang diemban oleh 521 guru P3K yang baru dilantik.

Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah. Lalu, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Terakhir, kata Murad, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

“Tugas inilah yang harus saudara-saudara pikul sebagai abdi negara dan masyarakat. Laksanakan amanah tersebut dengan tanggung jawab berlandaskan nilai dasar kode etik, dan kode perilaku sebagai ASN,” katanya.

Ia menambahkan, guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan sumber daya manusia agar siap menggapai cita-cita dan tantangan dunia ke depan.

“Guru Juga membekali mereka (generasi bangsa) dengan pendidikan karakter kompetensi dan literasi atau keterbukaan wawasan, agar menjadi generasi muda yang kompetitif, profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/231858678/lantik-521-guru-pppk-di-maluku-ini-pesan-gubernur-murad-ismail

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke