Salin Artikel

3 Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Jadi DPO

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan menjelaskan, keputusan tersebut karena PLT tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

"PLT sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan yang terakhir direncanakan akan diperiksa hari ini. Namun sampai pukul 16.00 Wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah," ujar Kornelis saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Kornelis menuturkan, saat dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga, penyidik Kejari Flores Timur tidak menemui tersangka di rumahnya.

Sehingga penyidik menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BPBD itu ke dalam DPO.

Sementara itu, tambah Kornelis, dua tersangka, AHB dan PIG telah melakukan pemeriksaan tambahan. AHP didampingi penasihat hukum Josep Plipi Daton, dan Ernestin Kilok.

"Tersangka PIG, didampingi oleh penasihat hukum Agus Boli dan Dedi Hewen. Tadi kedua tersangka diperiksa di Kantor Kejari Flores Timur," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/123842678/3-kali-mangkir-panggilan-tersangka-kasus-korupsi-dana-covid-19-di-flores

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke