Salin Artikel

Wilayah Simantipal di Kaltara Resmi Menjadi Bagian NKRI, Warga Perbatasan Ingin Percepatan Pembangunan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Wilayah Simantipal di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya berstatus Outstanding Boundary Problem (OBP) atau wilayah sengketa kini telah resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Nunukan Dian Kusumanto mengatakan, sahnya wilayah Sungai Simantipal menjadi bagian NKRI, berdasar pada MOU JIM RI-Malaysia Ke-43 di Kuala Lumpur, nomor 22 dengan lampiran peta 32, serta merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor: 83.05-094 Tahun 2022 tentang Tim Kerja Percepatan Pengembangan Pembangunan Ex OBP Sumantipal.

‘’Sidang ke-43 Joint Indonesia Malaysia Meeting (JIM) di Kuala Lumpur telah menetapkan bahwa Segmen Outstanding Boundary Problems (OBP) Simantipal dan C500-C600 di Kabupaten Nunukan, resmi menjadi bagian dari NKRI,’’ujarnya, Senin (26/9/2022).

Wilayah eks OBP Simantipal, terdiri dari 13 wilayah administrasi, yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Lumbis Ogong, sebuah wilayah yang menjadi lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.

Wilayah ini memiliki banyak potensi yang besar di antaranya yaitu sebagai wisata arung jeram, wisata budaya, pertanian dengan komoditas buah lokal seperti durian dan buah elai, serta daerah penghasil gaharu dan madu.

Namun, di balik banyaknya potensi tersebut, masih terdapat beberapa faktor yang menjadi tantangan bagi pemerintah, yakni posisi geografisnya yang sulit untuk dijangkau, kurangnya sumber daya manusia.

Transportasi yang tersedia hanya menggunakan transportasi sungai. Sementara saat ini, harga bahan bakar minyak (BBM) sangat tinggi.

Wilayah perbatasan ini pun memiliki ketergantungan tinggi terhadap negara tetangga, imbas dari minimnya infrastruktur sosial dasar dan perekonomian.

‘’Tentu dibutuhkan adanya percepatan pembangunan dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut, sehingga daerah perbatasan bukan hanya sekedar klaim semata. Butuh sebuah aksi penyejahteraan bagi warga sekitar,’’ujar Dian lagi.

Pemerintah daerah juga telah menentukan arah kebijakan berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Masing-masing, mengubah status kawasan eks OBP Sumantipal seluas 5700 Hektar yang saat ini berstatus kawasan hutan produksi terbatas, menjadi areal penggunaan lain (APL).

Dian menjelaskan, kawasan eks OBP Sumantipal secara geografis satu kawasan dengan PLBN Labang.

Maka kawasan ini dapat difungsikan masyarakat untuk pengembangan pemukiman penduduk, mengingat dikawasan ini, memiliki kontur landai dibandingkan pemukiman penduduk di daerah Labang yang berada dilereng gunung.

‘’Kita juga usulkan daerah tersebut menjadi Boundary Small City, dengan luasan 1000 hektar. Sementara 4.700 hektar untuk tempat warga berkebun atau melakukan aktivitas ekonomi lainnya,’’tambahnya.

Selanjutnya, Pemda Nunukan berharap ada percepatan pembangunan jalan akses perbatasan II (Jalan Mansalong-PLBN Labang-Tau Lumbis), serta pembangunan Jalan JIP Labang-Tau Lumbis, karena akan menjadi penghubung 13 desa di Lumbis Pansiangan dan 10 desa di Lumbis Hulu dengan PLBN Labang.

Usulan lain adalah pembangunan jembatan di Labang yang menjadi penghubung Jalan Paralel Perbatasan II ke PLBN Labang.

Pemda Nunukan juga mengusulkan pembangunan perumahan perbatasan untuk 500 keluarga warga perbatasan dalam satu kawasan (hamparan) yang dilengkapi dengan fasilitas sekolah SD, SMP, SMK, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

‘’Setelah menjadi status APL, perlu adanya program Tora, sehingga warga dapat memiliki akses terhadap sertifikat tanah,’’kata Dian.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/26/231016178/wilayah-simantipal-di-kaltara-resmi-menjadi-bagian-nkri-warga-perbatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke