Salin Artikel

Dikritik Pakai Bahasa Asing, BIS Berubah Nama Jadi Stadion Internasional Banten

Perubahan nama ini telah sesuai dengan rekomendasi pusat bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah kalangan mengkritik penamaan stadion bertaraf internasional yang berada di Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, itu karena menggunakan bahasa asing.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten, Rachmat Rigianto mengatakan, perubahan nama BIS sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai rekomendasi dari pusat bahasa.

"Kaidahnya sudah sesuai, bukan pada esensi namanya, tapi lebih kepada tata cara penulisannya. Jadi namanya Stadion Internasional Banten," kata Rachmat kepada wartawan. Selasa (20/9/2022).

Rachmat menjelaskan, perubahan nama stadion yang diresmikan oleh Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 9 Mei 2022 itu, setelah adanya surat pemberitahuan dari Pusat Bahasa Kemendikbud.

Surat itu berisikan terkait penggunaan nama BIS yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dan tak sesuai dengan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Akhirnya mereka (Pusat Bahasa) pun menyarankan agar namanya begini-begitu. Saran mereka kami ikuti, terus kami surati usulan kita itu (Stadion Internasional Banten) sudah sesuai dengan kaidah," ujar Rachmat.

Selanjutnya, Pemprov Banten akan menggelar rapat yang dipimpin Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk membahas persetujuan nama tersebut.

"Nanti kalau pimpinan mau mengadakan sayembara, bikin logo nanti menunggu arahan," kata dia

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mempertimbangkan nama Banten International Stadium (BIS) diubah menggunakan bahasa Indonesia atau nama lokal.

Dikatakan Muktabar, penamaan stadion akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Pinsipnya bahwa kita akan menyesuaikan (nama stadion) ke aturan perundangan karena kita melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan. Nanti kita cek, kalau memang belum sesuai, kita sesuaikan (namanya)," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Jumat (13/5/2022).

Muktabar menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan mengikuti aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.

"Nanti kita lihat (perubahan nama), yang jelas internasional itu kan sudah adop dalam kamus bahasa Indonesia ada kata Internasional. Mungkin soal penulisan," ujar Muktabar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/20/182503878/dikritik-pakai-bahasa-asing-bis-berubah-nama-jadi-stadion-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke