Salin Artikel

Polisi: Massa di Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Berkurang

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi memastikan, jumlah massa yang berkumpul di depan kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mulai berkurang dan jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang.

"Dari hasil monitoring massa yang berjumlah seribuan kini tersisa 200 orang. Sejak kemarin sebagian besar massa yang menjaga kediaman Lukas Enembe sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Tami, Kompol Yunan Plitomo, di Jayapura, Jumat (16/9/2022).

Sebagai informasi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi dan melakukan pemanggilan pada 12 September 2022, seribuan massa berkumpul di depan kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Kota Jayapura.

Menurut Yunan, kondisi massa di kediaman Lukas Enembe dalam keadaan panas, sehingga aparat keamanan memilih tidak mendekat guna menghindari bentrokan.

"Polisi tidak takut, cuman kami lebih memilih membicarakan. Selagi massa itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Yunan.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).


Menurut pengacara, Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri. Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/164349978/polisi-massa-di-kediaman-gubernur-papua-lukas-enembe-mulai-berkurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke