Salin Artikel

Tarif Transportasi Umum di Kota Semarang Dinaikkan, Ini Daftarnya

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono mengatakan tarif transportasi di Kota Semarang diperkirakan bakal dinaikan 30 persen.

"Sampai saat ini masih digodok terkait penyesuaian tarif itu," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Rencananya, tarif bus kecil kapasitas 12 tempat duduk dari yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Untuk tarif pelajar awalnya Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.

"Untuk angkutan melayani jarak 0 sampai 8 kilo, biasanya Rp 3.000 jadi Rp 4.000," kata dia.

Sedangkan bus sedang kapasitas 17 sampai 32 tempat duduk saat ini tarifnya mencapai Rp 4.000 per penumpang sampai dengan 8 kilometer.

"Selebihnya penumpang per kilometer dan paling tinggi sebesar Rp 6.500," imbuhnya.

Sementara pada angkutan taxi penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600. Lalu pulsa Rp 4.500 per kilometer dan waktu tunggu Rp 50.000 per jam.

"Untuk tarif batas atas buka pintu Rp 9.000, pulsa Rp 9.000 per kilometer dan waktu tunggu Rp 100.000 per jam," paparnya.

Namun, untuk tarif BRT Trans Semarang Pemerintah Kota Semarang tidak termasuk transportasi yang tarifnya disesuaikan.

"Untuk BRT Trans Semarang harus dikaji dulu. Kita belum menerapkan kenaikan tarif baru," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/184156578/tarif-transportasi-umum-di-kota-semarang-dinaikkan-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke