Salin Artikel

Ada Fakta Baru soal Mayat Terbakar Tanpa Kepala di Semarang, Ini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, diduga korban sudah dibunuh sebelum dibakar dan dimutilasi.

"Ada dugaan korban dibunuh dulu sebelum dibakar," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Sampai saat ini, pihaknya sedang memastikan identitas korban yang dikaitkan dengan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bernama Iwan Budi.

"Kita sedang melakukan pendalaman," ujarnya.

Dia membenarkan saat di lokasi penemuan mayat tersebut polisi menemukan monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi.

"Selain itu polisi juga menemukan sepasang pelat nomor merah H 9799 RA yang digunakan oleh Iwan Budi," paparnya.

Meski demikian, dirinya belum bisa menyimpulkan identitas korban. Pihaknya masih menunggu sinkronisasi DNA Iwan Budi dengan korban yang tewas terbakar.

"DNA sudah kita kirim ke Mabes Polri," paparnya.

Sampai saat ini polisi juga masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Beberapa alat bukti seperti kamera CCTV juga sudah diperiksa oleh polisi.

"Keluarga dan teman kerja Iwan Budi juga sudah dimintai keterangan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mayat yang ditemukan di Kawasan Pantai Marina Semarang diduga korban pembunuhan.

"Pada prinsipnya, kita untuk awal sudah mendapatkan kemungkinan diduga adalah korban pembunuhan," jelasnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, ada bekas-bekas penganiayaan. Di tubuh korban ada bekas siraman bensin yang diduga bukan dilakukan oleh korban.

Dia meminta publik bersabar menunggu pemeriksaan forensik.

"Kenapa dikatakan penganiayaan? Karena di situ tersiram ada bekas-bekas bensin," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/153738178/ada-fakta-baru-soal-mayat-terbakar-tanpa-kepala-di-semarang-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke