Salin Artikel

7 Petani di Banyuwangi Ditahan Terkait Pembalakan Liar

Tujuh orang yang ditahan salah satunya adalah Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel berinisial Ms. Lalu SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Selain itu polisi juga menangkap warga dari kecamatan lain, yakni NR, HR dan ML. Mereka merupakan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan penahanan ketujuh tersangka itu.

"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Agus Jumat (9/9/2022). 

Agus mengatakan, ketujuh orang itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Agus menyebutkan, kasus itu masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian.

Penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi," tutupnya.

Usai penetapan tersangka, ketujuh petani itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/09/09/211405278/7-petani-di-banyuwangi-ditahan-terkait-pembalakan-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke