Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TA 2019 divonis satu tahun kurungan penjara.

Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (8/9/2022).

Kedua terdakwa yang duduk di bangku pesakitan adalah Kepala Desa Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Sibarita.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa, yaitu 1 tahun 3 bulan.

Vonis yang lebih rendah ini disebabkan karena Awaludin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap usai sidang mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatan yang diduga di korupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Roy juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar.

"Kami juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara," kata Roy.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/205527778/terbukti-korupsi-kades-dan-sekdes-matak-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke