Salin Artikel

2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Keduanya adalah Amri Cahyadi dan Hendra Appolo.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menetapkan Sekretaris DPRD Bangka Belitung tahun 2017 berinisial S alias Udin dan mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung tahun 2017 berinisial DY sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan mengantongi dua alat bukti.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan telah dimulai sejak 30 November 2021.

Kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai 2021.

"Dari proses penyidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah penyidik telah menetapkan empat tersangka," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Kamis (8/9/2022).

"Akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 miliar," sambung Ketut.

Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini para tersangka belum ditahan hingga adanya keputusan lanjutan dari tim penyidik.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/155750878/2-wakil-ketua-dprd-babel-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-tunjangan-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke