Salin Artikel

Terdampak BBM, Kota Semarang Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum, Maksimal Rp 6.500

Hal itu ditetapkan dalam rapat koordinasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Organisasi Kendaraan Darat (Organda) Semarang, akademisi, dan para praktisi angkutan umum pada Rabu (7/9/2022).

“Kami hanya mengatur tarif untuk angkutan umum, seperti bus kecil, bus sedang, dan taksi dalam kota saja,” tutur Bambang Purnomo, Ketua DPC Organda Kota Semarang kepada KOMPAS.com.

Hasil rapat menyebutkan kenaikan tarif angkutan umum 0-8 kilometer yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 untuk penumpang umum. Sementara tarif pelajar yang semula Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.

“Untuk penambahan kilometer berikutnya sebesar Rp 250 per kilometer. Batas tarif tertinggi Rp 6.500,” imbuh Bambang.

Besaran tarif angkutan umum yang ditentukan telah mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku usaha transportasi umum.

“Jadi kenaikan tarif yang diterapkan ini tidak berdampak negative pada masyarakat dan pelaku usaha transportasi,” terang Dede Bambang, Kabid Angkutan Dishub Semarang.

Di samping itu, perusahaan taksi PT Blue Bird Pusaka telah menstumulasikan kenaikan tarif sebesar 10 persen. Mengusulkan penyesuaian tarif batas bawah buka pintu Rp 6.600, pulsa Rp 4.500 per kilometer, waktu tunggu Rp 50.000 per jam.

Sedangkan tarif batas atas buka pintu Rp 9.900, pulsa Rp 9.000 per kilometer, waktu tunggu Rp 100.000 per jam. Penerapannya menggunakan tarif fleksibel sesuai rentang harga yang diusulkan.

Sementara itu, tarif Bus Rapid Trans (BRT) Semarang masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2022.

Dengan tarif penumpang umum sebesar Rp 3.500 untuk pembayaran non tunai, Rp 4.000 untuk pembayaran tunai.

Lalu untuk pelajar, mahasiswa, lansia, veteran, pengguna KIA, balita, dan penyandang disabilitas dipatok tarif Rp 1.000 untuk setiap penumpang.

Sebagai informasi, untuk penyesuaian tarif bus AKDP dan AKAP telah diresmikan Kementrian Perhubungan sejak Rabu, 7 September 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/124804878/terdampak-bbm-kota-semarang-tetapkan-kenaikan-tarif-angkutan-umum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke