Salin Artikel

Pria di NTT Jadi Muncikari, Jual Pacarnya lewat MiChat

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS, Iptu Helmi Wildan, mengatakan, AB merupakan operator akun MiChat milik seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial MMN.

MMN diketahui merupakan pacar AB.

Sebagai operator, lanjut Helmi, AB berkomunikasi langsung dengan calon pelanggan.

AB menentukan harga, tempat dan waktu layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN.

"Kita hanya tahan AB sebagai muncikari, sedangkan empat PSK yang sempat kita amankan, tidak kita tahan," ujar Helmi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).

Dia menyebutkan, AB diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan berpacaran dengan MMN, AB memanfaatkan kesempatan menjadi muncikari.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu dan menetapkan AB sebagai tersangka.

AB pun dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.


Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Lima PSK yang ditangkap yakni MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).

Sedangkan satu muncikari yakni seorang pria berinisial AB (32).

"Kita amankan mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS)," ujar Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada sejumlah wartawan, Senin (29/8/2022).

Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/074814578/pria-di-ntt-jadi-muncikari-jual-pacarnya-lewat-michat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke