Salin Artikel

Anak Anggota DPRD Jambi Tersangka Bentrokan Suporter Bola Antarkampung yang Tewaskan 1 Orang

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang tersangka yang ditangkap polisi dalam bentrokan suporter bola tarkam atau antarkampung adalah anak anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Tidak ada intervensi dari anggota dewan, kita akan proses hukum sesuai aturan berlaku," kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022).

Ia membenarkan dari enam tersangka yang kini diamankan di Mapolres Tebo, salah satunya adalah anak anggota dewan. Tersangka itu berinisial IM.

Lima orang yang ditangkap berinisial FD (30), YA (31), IM (31), BS (45), dan MY (38). Kelimanya merupakan warga Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Namun hari ini, kata Fitria, ada tambahan tersangka yakni HS (26). Pelaku menyerahkan diri diantar keluarga.

Fitria mengungkapkan, bentrokan yang disebabkan tersangka, membuat Yamanto alias Ogah meninggal dunia dan Ilhamuddin luka-luka.

"Kita akan proses hukum semua pelaku. Untuk saat ini tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Fitria.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang diduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter, saat bentrok antarkampung di pertandingan sepakbola di Kabupaten Tebo, Jambi.

Untuk barang bukti yang diamankan seperti lima potong kayu, celana pendek milik korban, kaos singlet, sandal jepit, serta id card dan baju panitia.

Fitria menjelaskan kronologi kejadian. Bentrokan antar suporter terjadi saat pertandingan babak semifinal antara kesebelasan Desa Buluh Kasab, Kabupupaten Batanghari menghadapi kesebelasan Desa Tuo Ilir, Kabupaten Tebo.

Akibat bentrokan tersebut, salah seorang suporter Desa Tuo Ilir ditahan pihak panitia.

Tidak terima rekannya ditahan, suporter Tuo Ilir lainnya memprotes panitia hingga berujung aksi lempar batu dan kayu.

“Dari perselisihan tersebut, dua orang warga Desa Tuo Ilir menjadi korban," kata Fitria.

Dua orang korban di antaranya Ilhamudin (23) mengalami Luka-luka dan Yamanto (42) meninggal dunia.

Fitria menegaskan kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tebo dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/151051578/anak-anggota-dprd-jambi-tersangka-bentrokan-suporter-bola-antarkampung-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke