Salin Artikel

Diajak Berteduh di Gubuk, Pelajar di Lampung Timur Diperkosa Pacarnya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi di Lampung Timur diperkosa pacarnya saat berteduh di gubuk.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 26 Mei 2022 di Kecamatan Pasir Sakti.

"Korban berinisial AK, usia 15 tahun, masih berstatus seorang pelajar," kata Zaky saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Zaky menuturkan, pemerkosaan itu berawal saat korban dijemput pacarnya alias pelaku berinisial AA (16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke arah Kecamatan Pasir Sakti.

Di perjalanan, keduanya berhenti di sebuah gubuk persawahan lantaran hujan deras.

"Di gubuk tersebut pelaku memaksa korban berhubungan badan disertai ancaman," kata Zaky.

Pelaku ditangkap pada 24 Agustus 2022 lalu di rumahnya dan dikenakan UU Perlindungan Anak.

Kasus lain bermodus sama

Zaky mengungkapkan, satu kasus seksualitas juga terjadi di Kecamatan Pekalongan. Modus yang digunakan juga sama, yakni korban diajak jalan-jalan pelaku.

"Korban kasus ini juga masih seorang pelajar berinisial SN, usia 16 tahun, warga Kecamatan Sukadana," kata Zaky.

Sedangkan pelaku adalah pacar korban berinisial BA (27) warga Kecamatan Pekalongan.

Zaky mengatakan, untuk kasus ini terjadi pada 20 Juni 2022, ketika korban diajak menghadiri acara keagamaan di Kota Metro.

"Korban dijemput dan diajak ke Kota Metro, namun usai acara itu selesai, korban tidak diantar ke rumahnya, tetapi ke rumah pelaku," kata Zaky.

Di rumah pelaku ini, korban lalu diperkosa setelah sebelumnya diancam.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/141136578/diajak-berteduh-di-gubuk-pelajar-di-lampung-timur-diperkosa-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke