Salin Artikel

Mantan Kasir Diduga Korupsi Rp 433 Juta, Ini Penjelasan PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan

PONTIANAK, KOMPAS.com - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan memastikan mendukung proses hukum terhadap DT, seorang mantan kasir yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 433 juta.

"Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun," kata Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (25/8/2022).

Fariz memastikan, tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang diberitakan. Apalagi, sampai merugikan nasabah.

"Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya, Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan," kata Fariz.

Di sisi lain, Fariz mengatakan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG).

Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun, untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, Fariz menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Fariz mengungkapkan, dalam aksinya, DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir. Memanipulasi pembayaran nasabah untuk berbagai jenis transaksi.

"Jadi, kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi," tutur Fariz.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan DT, seorang oknum pegawai Kantor Pegadaian Pontianak terkiat dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, mantan pegawai pegadaian tersebut sebelumnya menjabat sebagai kasir di Kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim, Kota Pontianak.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Pontianak selama 20 hari ke depan,” kata Wahyudi, kepada wartawan, Selasa sore.

Wahyudi menerangkan, tersangka DT diduga melakukan korupsi sejak Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp 433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

Wahyudi mengungkapkan, temuan kasus ini berawal dari hasil audit internal Kantor Pegadaian Pontianak.

Hasil audit mendapati uang setoran nasabah sebesar Rp 433 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam kasus ini, pelaku diduga bermain sendiri," ucap Wahyudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/114345078/mantan-kasir-diduga-korupsi-rp-433-juta-ini-penjelasan-pt-pegadaian-kanwil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke