Salin Artikel

Selidiki Dugaan Penyelwengan Dana Hibah Rp 5,7 Miliar, Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan yang berada di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Palembang digeledah oleh penyidik kejaksaan dari kota Prabumulih, Selasa (23/8/2022).

Penggeledahan itu dilakukan buntut dari adanya dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 5,7 Miliar pada tahun anggaran 2017-2018 yang dilakukan oleh pihak Bawaslu kota Prabumulih.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen berupa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, kasus itu bermula saat penyidik dari Kejari Prabumulih menemukan adanya penyelewengan dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar oleh pihak Bawaslu Prabumulih.

Hasil temuan tersebut, penyidik pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pegawai Bawaslu Prabumulih.

“Dokumen yang disita ini akan kami pelajari terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi lain,” kata Radyan, usai penggeledahan.

Menurut Radyan dari hasil penyelidikan awal, modus dugaan korupsi itu berawal dari laporan SPJ yang bermasalah serta pekerjaan fiktif oleh pihak Bawaslu Prabumulih.

Hal itu menyebabkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5,7 miliar yang merupakan dana hibah dari pemerintah setempat.

“Namun kami akan hitung lagi berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan. Untuk sementara baru Rp 5,7 miliar. Pemeriksaan berkas ini nanti akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumatera Selatan Abdul Rahim mengaku, bahwa pihaknya akan mendukung proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Kejari Prabumulih terhadap Bawaslu Prabumulih.

“Sebelumnya Bawaslu Prabumulih juga sudah digeledah kemarin dan hari ini di Sumsel. kami akan membantu penyidik kejaksaan agar kasus ini berjalan,” kata Rahim.

Rahim menjelaskan, beberapa berkas laporan SPJ Bawaslu Prabumulih disita oleh penyidik karena. Mereka pun tak tahu pasti duggaan penyelwengan dana tersebut.

“Sekarang kasusnya masih berjalan, kita serahkan ke Jaksa, karena ada yang namanya azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/23/172052478/selidiki-dugaan-penyelwengan-dana-hibah-rp-57-miliar-kejari-prabumulih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke