Salin Artikel

Bunuh Majikannya karena Tak Bayar Gaji, Sopir Pribadi Diancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Seorang sopir pribadi asal Garut, RN (43) ditangkap aparat Polres Garut karena membunuh majikannya seorang pengusaha transportasi.

Pelaku membunuh korban karena kesal gajinya selama 1,5 bulan belum dibayar dan korban mengancam akan menembak saat ditagih.

Dilansir Kompas.com dari Antaranews.com, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/8/2022) malam. Korban bernama Stefanus Editylay, warga Batununggal, Kota Bandung.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, sebelum membunuh pelaku sempat menagih gajinya 1,5 bulan belum dibayar. Pelaku biasa mendapat gaji Rp 4,5 juta per bulan.

"Pelaku menagih gajinya yang 1,5 bulan belum dibayar, namun responsnya marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka," kata Wirdhanto.

Ancaman korban itu hampir dilakukan. Korban sempat hendak mengambil senjata yang diketahui berjenis air softgun. Lalu pelaku mengambil palu dan menganiaya korban hingga terkapar.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik dan menjerat lehernya dengan kabel hingga tewas.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke daerah sepi di selatan Garut lalu membuang jasad korban di pinggir jalan.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya penemuan mayat di jalan Cisewu, Kabupaten Garut.

Polisi Garut kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta menyimpulkan bahwa mayat itu adalah korban pembunuhan.

Polisi selanjutnya mencari tersangka pembunuhan hingga akhirnya bermuara pada sopir pribadi korban berinisial RN.

"Setelah dapat identitas korban kami melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polda Jabar, akhirnya diketahui adanya sebuah motif dari salah satu karyawannya, yaitu sopir pribadi korban," jelas Wirdhanto.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat itu, polisi berhasil menangkap pelaku RN di rumah kontrakannya di wilayah Cibiru, Kota Bandung.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati dan kurungan seumur hidup," kata Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadiwicaksono.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/210101478/bunuh-majikannya-karena-tak-bayar-gaji-sopir-pribadi-diancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke