Salin Artikel

Nasabah dan Bank Mandiri Berdamai, Sertifikat Agunan Dikembalikan, Laporan Polisi Dicabut

Pertemuan dilakukan di rumah Rahmat di Sarolangun, Jambi, Rabu (27/7/2022) siang.

Dalam pertemuan itu, pihak Bank Mandiri Sarolangun langsung menyerahkan sertifikat agunan milik Rahmat.

"Ya, sudah selesai. Kami berdamai secara kekeluargaan. Sertifikat kami sudah diserahkan, mereka juga mengaku salah dan minta maaf," kata Rini Mariani, istri dari Rahmat Saputra melalui sambungan telepon, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, dengan adanya perdamaian, pihak Rahmat telah mencabut laporan di Mapolres Sarolangun, Jumat (29/7/2022).

"Kami tidak mau menyusahkan orang. Kalau mereka (Bank Mandiri) sudah minta maaf, ya sudah laporan dicabut. Kan sertifikat sudah diberikan," kata Rini.

Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus juga mengatakan persoalan antara nasabah dan Bank Mandiri sudah selesai secara kekeluargaan.

"Setelah nasabah itu lapor, langsung kita proses. Dan semua diselesaikan secara damai dan kekeluargaan," kata Agus.

Adapun Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi menuturkan, laporan dari Rahmat Saputra terhadap Bank Mandiri sudah dicabut.

"Ya, mereka sudah cabut laporan karena sertifikat sudah ada dan diserahkan ke nasabah," tutupnya. 

Duduk perkara

Kasus Rahmat Saputra dan Bank Mandiri berawal dari sertifikat agunan milik Rahmat yang tidak kunjung dikembalikan. Padahal kewajiban utang Rahmat sudah lunas tujuh bulan lalu.

Karena bank tidak mengembalikan sertifikat agunan dengan berbagai alasan, salah satunya hilang, nasabah tersebut melaporkan pihak bank ke polisi. 

Ia meyakini sertifikat miliknya tidak hilang seperti yang tertera dalam surat pernyataan pihak bank.

Video Rahmat mendatangi dan meminta sertifikat kepada Bank Mandiri kemudian viral di media sosial.

"Kita tidak percaya dengan pernyataan sertifikat itu hilang. Tidak mungkin bisa hilang. Makanya kita lapor polisi," kata paman Rahmat, Mashari Kurniadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).

Mashari menjelaskan, keluarga Rahmat menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu dua tahun pelunasan.

Selama proses cicilan, Rahmat tidak pernah terlambat membayar. Kemudian pada Desember 2021 kredit lunas.

Sejak saat itu pula pihak Rahmat meminta sertifikat agunannya dikembalikan. Namun, pihak bank selalu mengulur-ngulur waktu.

Dikatakan Mashari, awalnya dari pihak Mandiri beralasan bahwa analis bank tengah cuti melahirkan, sehingga anggunan belum dapat diproses pengembalian.

"Terus baru mau order dan katanya tiga bulan lagi tapi belum juga. Jadi sudah lebaran kami ambil tindakan karena tidak ada kabar baik," jelasnya.

Mashari menyebut pihak Rahmat membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti berupa surat keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang telah dikeluarkan bank.


Penjelasan Bank Mandiri

Area Head Bank Mandiri Jambi, Indra Gunawan mengatakan, sertifikat yang menjadi agunan nasabah tidak hilang.

"Dapat kami tegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang, dalam kondisi baik dan disimpan di Kantor Cabang," ujar Indra dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," tambah dia.

Terkait laporan ke polisi, Indra mengungkapkan, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," beber Indra.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/200341978/nasabah-dan-bank-mandiri-berdamai-sertifikat-agunan-dikembalikan-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke