Salin Artikel

Agustus 2022, Pemprov Sumsel Hapuskan Sanksi Administrasi PKB dan Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PALEMBANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua dan roda empat pada awal Agustus 2022. 

Penghapusan biaya BBNKB serta denda administratif itu dilakukan setelah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam pergub tersebut, program penghapusan biaya BBNKB serta sanksi administratif tersebut berlaku 1 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan, program tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dalam menjaga stabilitas keuangan dearah secara makro maupun mikro lewat stimulus fiskal.

“Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru),” kata Neng dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

Neng menjelaskan, sesuai dengan Pergub tersebut, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel  agar dapat segera dimutasikan oleh masyarakat untuk pindah menjadi plat BG. 

Sebab tujuan tersebut dapat menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah.

"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” ujarnya.

Menurut Neng,  berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp 585.030.579.630, atau (58,39 persen).

Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp 599.998.030.000 atau (61,86 persen) yang secara keseluruhan telah melampaui target.

“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/133517078/agustus-2022-pemprov-sumsel-hapuskan-sanksi-administrasi-pkb-dan-bebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke