Salin Artikel

Pria di Tangerang Perkosa Adik Ipar, Modusnya Ritual Pengobatan Sulit Jodoh

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menyatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan berpura-pura mengobati korban.

"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Tersangka kemudian membujuk korban untuk segera mengobati penyakit kiriman tersebut. Korban yang cemas kemudian setuju untuk diobati tersangka.

Pengobatan dilakukan di rumah tersangka, saat itu korban diantar orangtua dan ditemani kakak yang merupakan istri tersangka.

Pengobatan dilakukan di dalam kamar tertutup, hanya tersangka dan korban yang diperbolehkan masuk.

"Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.

Dengan alasan pengobatan dilakukan tidak hanya sekali, tersangka meminta korban untuk datang lagi keesokan harinya. Hal tersebut disetujui oleh korban yang datang seorang diri.

Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian.

"Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila," kata Romdhon.

Korban lantas menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rajeg.

Usai dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/111026078/pria-di-tangerang-perkosa-adik-ipar-modusnya-ritual-pengobatan-sulit-jodoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke