Salin Artikel

Polres Rejang Lebong Tangkap Komplotan Ganjal Kartu ATM dengan Tusuk Gigi Lintas Provinsi

BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengungkap komplotan pencurian ganjal kartu ATM dengan tusuk gigi untuk menguras semua uang korbannya.

Polisi menangkap Rn (53), AW (31), dan EJ (48). Ketiganya warga Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 24 Juli 2022 ke Mapolres Rejang Lebong atas pencurian uang di dua tempat mesin ATM di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Belakangan diketahui ketiga pelaku pernah beraksi di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan bermodalkan tusuk gigi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan menjelaskan, terungkapnya aksi kawanan ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pada 24 Juli 2022.

"Laporan masyarakat yang isi ATM nya dikuras pelaku dengan modus pura-pura membantu kartu ATM yang terganjal di mesin ATM. Lalu pelaku mengganti ATM korban dengan ATM palsu yang bentuknya mirip. Lalu pelaku juga mendapatkan nomor PIN korban," kata Tonny dalam rilisnya, Selasa (26/7/2022).

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hasilnya polisi mengetahui pelaku sedang beraksi di Bank BCA Jalan merdeka Kelurahan Pasar Tengah Curup Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penarikan tunai di bank dimaksud terhadap ATM dan PIN ATM yang didapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan tersebut.

"Selanjutnya pukul 17.00 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku RN (53) dan pelaku AW (31) yang sedang berada di depan mesin ATM pada bank tersebut sementara 1 orang pelaku lagi dengan inisial EJ (48) melarikan diri menggunakan mobil Nomor Polisi B 2514 SFQ," kata Tonny.

Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap Pelaku EJ dan sekira Jam 18.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, dibantu dengan Polsek Padang Ulak Tanding. Pelaku EJ berhasil diamankan.

Ketiga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa dan diamankan Ke Polres Rejang Lebong guna Pengusutan lebih lanjut.


Cara pelaku membobol ATM

Dalam melancarkan aksinya ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

Pelaku RN berperan memasukan tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam celah masuk kartu ATM pada mesin ATM.

RN kemudian berpura-pura membantu korban memasukan kartu ATM milik korban ke dalam mesin ATM, sambil menukarkan ATM milik Korban dengan ATM dengan bentuk jenis dan warna yang serupa.

Pelaku AW Berperan berpura-pura membantu korban yang sebelumnya kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dan mesin ATM dikarenakan tersangkut oleh tusuk gigi ganjalan yang dipasang oleh pelaku RN. Kemudian melakukan serangkaian penipuan kepada korban dengan cara pura-pura membantu sehingga korban kemudian memberikan PIN ATM miliknya kepada Pelaku AW.

Sementara Pelaku EJ berperan sebagai sopir.

Hasil penyelidikan polisi ketiganya beraksi di Kota Curup, Lubuklinggau, dan Kota Bengkulu.

Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/081334078/polres-rejang-lebong-tangkap-komplotan-ganjal-kartu-atm-dengan-tusuk-gigi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke