Salin Artikel

17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Diminta Dibebaskan, Ini Tanggapan Polisi

BIMA, KOMPAS.com - Polres Bima angkat bicara terkait surat permohonan dari Pemerintah Desa Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, NTB yang  meminta agar 17 warganya dibebaskan. 

Sebanyak 17 warga itu ditahan usai diduga merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor Desa Oi Panihi. 

Kepala Bagian Operasi Polres Bima AKP Herman mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kapolres Bima terkait adanya surat permohonan tersebut. 

"Sah-sah saja permintaan itu, tapi semua kembali ke Kapolres seperti apa nanti petunjuk dan kebijakannya," kata Herman saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/7/2022).

Herman mengatakan, surat permohonan dengan nomor PEM/32/DS.OP/VII/2022 yang diajukan Pemdes Oi Panihi itu sudah diterima jajarannya.

Surat itu hanya perlu menunggu keputusan Kapolres selaku pimpinan untuk diproses atau ditolak. 

"Kita tunggu saja, nanti juga diarahkan ke kami dan penyidik," tandasnya.

Pemdes Oi Panihi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima sebelumnya meminta 17 orang warga yang diamankan akibat perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas kantor desa dibebaskan.

Kepala Desa Oi Panihi, David menyadari tindakan warga yang merusak dan membakar sejumlah fasilitas kantor desa sangat bertentangan dengan hukum.

Namun, mengingat tensi politik saat itu cukup tinggi, hal tersebut dinilai wajar terjadi karena masyarakat kurang mampu mengontrol emosinya.

Dia berharap aparat penegak hukum dan elemen terkait bisa jernih membaca situasi yang berkembang saat itu sebelum lebih jauh menyelidiki kasus ini. 

Sebagai jaminan, Pemdes Oi Panihi akan bertanggung jawab membina kembali orang-orang tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/131339878/17-pelaku-perusakan-kantor-desa-di-bima-diminta-dibebaskan-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke