NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Sertifikat 10 Hektar Tanah Diduga Dipalsukan, Ratusan Warga Desa Malang Sari Lampung Demonstrasi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemonstrasi menuntut pengusutan dugaan penyerobotan lahan mereka.

Warga menyatakan, 10 hektar lahan warga diakui dan dibuat sertifikatnya oleh sindikat mafia tanah.

Dalam demonstrasi yang digelar di Tugu Adipura pada Selasa (19/7/2022) siang, para warga menuntut pemerintah daerah mengusut dan memberantas mafia tanah yang telah menyerobot lahan mereka.

Salah satu perwakilan warga bernama Ilham mengatakan, lahan yang telah puluhan tahun dimiliki warga tiba-tiba diakui oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal lahan itu sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun," kata Ilham di lokasi demonstrasi, Selasa siang.

Terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya. Sebab, warga merasa tidak pernah menjual lahan mereka.

"Nggak pernah ada yang jual, yang ikut di sini (demonstrasi) nggak ada yang jual lahannya," kata Ilham.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jawardi yang mendampingi warga mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah.

Menurut Sumaindra, modus pemalsuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pengesahan saksi batas pada lahan Desa Malang Sari.

"Empat orang saksi yang tanda tangannya tertera di pengesahan itu sudah meninggal dunia," kata Sumaindra.

Sumaindra menjelaskan, lahan yang menjadi subjek masalah mencapai 10 hektare dan terdiri dari enam sertifikat tanah.

"Kepemilikan di sertifikat (tanah) itu satu orang," kata Sumaindra.

Dari 10 hektare itu, ada tiga hektare yang sudah menjadi perumahan 34 KK.

"Bahkan ada masjid yang masuk dalam sertifikat tersebut," kata Sumaindra.

Kasus pemalsuan ini sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian pada 13 April 2022 lalu dengan nomor laporan LP/B/414/V/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.

Sumaindra mengatakan, dalam laporan tersebut dilaporkan peristiwa pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Perkembangannya laporan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan penyidik ada beberapa hal yakni minta BAP ulang untuk melengkapi penyidikan dan gelar perkara," kata Sumaindra.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Iya sudah (masuk penyidikan). Tapi penyidik masih memerlukan tambahan data dan keterangan untuk melengkapi (penyidikan)," kata Reynold.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/160634478/sertifikat-10-hektar-tanah-diduga-dipalsukan-ratusan-warga-desa-malang-sari

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke