Salin Artikel

31 Penambang Ilegal di Manokwari Jalani Sidang Perdana

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 31 tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (7/7/2022).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Cahyono Riza Adrianto dan dua hakim anggota itu membacakan dakwaan untuk para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan," kata Cahyono.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, Rian Ardiansyah mengatakan, 31 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Berkas para terdakwa dipisah menjadi 10 berkas.

"15 terdakwa dilakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan 10 terdakwa dan selanjutnya 6 terdakwa," kata Rian Ardiansyah di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sementara itu, kuasa hukum 15 terdakwa, Paulus Konstan Simonda mengatakan, total terdakwa yang ia dampingi sebanyak 15 orang.

"Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kita lihat saja pada fakta persidangan, apakah klien saya ini ada niat untuk melakukan kejahatan atau tidak," kata Simonda usai sidang.

Sementara, kuasa hukum 16 terdakwa lainnya, Ruben F.O Sabami meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pemilik ekskavator.

"JPU harus menghadirkan pemilik ekskavator, sebab selain tersangka, ekskavator merupakan objek atau bagian dalam peristiwa pidana ini," kata Ruben dalam persidangan.

Sidang itu berakhir pada pukul 19.30 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU menjerat para terdakwa menggunakan Pasal 89 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/203129578/31-penambang-ilegal-di-manokwari-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke