Salin Artikel

Curi 47 Laptop Sekolah, 2 Pelajar di Bengkulu Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/6/2022), membenarkan aksi pencurian tersebut.

"Pihak sekolah langsung melaporkan aksi pencurian laptop ke polisi. Lalu polisi mengumpulkan sejumlah informasi yang mengarah pada kedua terduga pelaku. Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya," jelas Doni, Minggu.

Kronologi penangkapan keduanya bermula ketika pengelola SMPN 1 Kabawetan, Leni, pergi ke ruang lab bahasa untuk mengecek WiFi pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.30 WIB.

Di sana, Leni melihat jendela ruangan seperti ada bekas congkelan di teralis besinya. Ia kemudian mengecek barang-barang yang ada di ruangan tersebut dan didapati 47 unit laptop di ruangan tersebut raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. 

Aksi pencurian, kata Doni, sebenarnya dilakukan tiga pelaku. Namun, satu pelaku lain kini masih buron. 

Pelaku diduga melancarkan aksinya saat malam hari. 

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri laptop untuk membeli sepeda motor," katanya.  

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kepahiang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/104107678/curi-47-laptop-sekolah-2-pelajar-di-bengkulu-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke