Salin Artikel

Masuk Timor Leste secara Ilegal Lewat Jalur Laut, 9 Warga NTT Dideportasi

Mereka dideportasi, karena masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur laut, tanpa membawa dokumen perjalanan yang sah dan lengkap alias ilegal.

"Sembilan warga Indonesia ini dideportasi pada Minggu (19/6/2022) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Halim menyebut, sembilan warga NTT itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Sembilan warga NTT itu yakni Antonio Pires (29), Emilia Sese (28), Fidelia Pires (26), Abelina Pires (26), Abelina Pires (23), Madalena P Gusmao (20), Victor Pires (18), Reonijio Pires (15), Elias Pires (16) dan Delfina Pires (60).

Halim menuturkan, awalnya mereka berangkat menuju Distrik Atabae, Timor Leste melalui Pantai Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, pada Jumat (17/6/2022) pukul 19.00 Wita. Mereka menyewa kapal nelayan di sekitar pelabuhan Atapupu.

"Sembilan orang ini masuk ke Timor Leste, dengan tujuan untuk melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya saudara dan nenek mereka," ungkap Halim.

"Mereka mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera acara tersebut," sambung Halim.

Setelah mengikuti acara adat, mereka pun kembali ke NTT, Minggu (19/6/2022) pukul 11.00 Wita.

Namun, ketika akan menaiki perahu di Pantai Distrik Atsabe, petugas Imigrasi Timor Leste langsung mengamankan mereka.

"Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) yang sah dan masih berlaku, sehingga langsung diamankan," kata Halim.

Petugas Imigrasi Timor Leste, lalu memulangkan mereka dan diterima petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Motaain.

Petugas Imigrasi kemudian mendata dan memeriksa keimigrasian serta memperingatkan kepada sembilan warga tersebut agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/090841878/masuk-timor-leste-secara-ilegal-lewat-jalur-laut-9-warga-ntt-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke