Salin Artikel

Ganti Rugi 26 Pohon Sawit yang Terancam Mati, Perusahaan Bauksit di Kalbar Ngotot Bayar Rp 20 Juta

Pihak perusahaan bersikukuh membayar ganti rugi Rp 20 juta untuk 26 pohon sawit yang terdampak. Sementara warga menuntut Rp 8 juta per pohon.

Manager Site Sandai, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) Budi Setyono mengatakan, perusahaan hanya akan menawarkan kompensasi sebesar Rp 20 Juta. Selain itu pihaknya juga menawarkan rekayasa enginering agar aliran air dari jalan tidak mengalir ke lahan.

"Musyawarah masih kita buka. Kami sedang menunggu surat dari Camat Sandai untuk mediasi," kata Budi saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Budi mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan jika tidak ada titik temu.

"Kalau mereka merasa terintimidasi boleh saja, tapi di alinea terakhir surat jelas bahwa jalan musyawarah terbuka," ucap Budi.

Sebelumnya, PT CMI melalui Manager Site Sandai, Budi Setyono mengirim surat jawaban atas tuntutan ganti rugi warga.

Di dalam surat itu tertulis jika penerima kuasa warga tetap memaksanakan nilai ganti rugi yang di luar batas kewajaran maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sementara itu, Budi mengeklaim warga meminta ganti rugi Rp 1,9 miliar. Namun ini dibantah oleh warga, yang memastikan tetap meminta ganti rugi Rp 8 juta per pohon atau totalnya Rp 208 juta.

"Permintaan Rp 1,9 itu tidak benar. Kalau perusahaan merasa itu benar, saya siap dilaporkan dan silakan bawa bukti-buktinya. Karena kami tidak pernah meminta ganti rugi sebesar itu baik lisan atau tulisan," kata kuasa warga, Juliannadi.

Juliannadi mengaku, permintaan ganti rugi awalnya sebesar Rp 15 juta per pohon. Namun dengan beberapa pertimbangan akhirnya turun menjadi Rp 8 juta.

"Totalnya 26 pohon terdampak lumpur. Itu dihitung bersama dengan perwakilan pihak perusahaan," ucap Juliannadi.

Sementara itu, Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar membenarkan ada warga mengadukan pohon sawitnya terkena dampak aktivitas tambang bauksit. Pihaknya telah dilakukan upaya mediasi

Fanni memastikan, awalnya warga meminta ganti rugi Rp 15 juta per pohon namun turun menjadi Rp 8 juta.

"Tapi pihak perusahaan tetap keberatan dan akhirnya tidak ada titik temu," ucap Fanni.

Fanni mengaku telah meminta pihak perusahaan mencari jalan keluar terbaik terkait persoalan ini sehingga tidak perlu dibawa ke hukum.

"Kita tidak menyarankan persoalan ke jalur hukum, tapi kita minta bertemulah untuk mencari titik temu, sebab ini persoalan kecil namun bisa berdampak besar," ucap Fanni.

Sebelumnya, puluhan pohon kelapa sawit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terancam mati terdampak limbah pertambangan bauksit.

Sang pemilik, Juliannadi, mengatakan dalam melakukan aktivitas pertambangan, pihak perusahaan tidak membuat parit atau pembatas. Hal ini membuat lumpur dan bekas angkutan tumpah mengalir ke kebun sawitnya.

"Ini kebun nenek saya, sudah ditanam sejak 8 tahun lalu dan sekarang rusak parah," kata Juliannadi saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

Juliannadi menuding peristiwa tersebut kelalaian perusahaan karena sudah sering terjadi. Terlebih saat musim hujan.

"Posisi jalan dan aktivitas operasional perusahaan di dataran tinggi, sedangkan kebun dan sawah masyarakat berada di dataran rendah. Jadi limbahnya mengalir ke kebun," ucap Juliannadi.

Julianndai menyebut, setidaknya 26 pohon kelapa sawit yang sudah berusia 8 tahun rusak dan hampir mati. Kejadian ini sudah sekitar 4 bulan lalu tapi sampai sekarang perusahaan masih belum melakukan ganti rugi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/174703978/ganti-rugi-26-pohon-sawit-yang-terancam-mati-perusahaan-bauksit-di-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke