Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar, Kejati NTB Geledah 2 Kantor OPD di Dompu

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, NTB, Senin (13/6/2022).

Dua kantor OPD tersebut yakni kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikopra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu.

Penggeladahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp 10 miliar.

"Ya hari ini kita melakukan penggeledahan. Pelapor sudah mengajukan laporannya, dan kami sudah melakukan pemeriksaan pada pihak terlapor," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Burhanuddin saat penggeledahan di ruang aset BPKAD Kabupaten Dompu.

Burhanuddin mengatakan, ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun 2018-2021 yang nilainya Rp 10 miliar.

Sesuai dengan surat perintah penyelidikan, pihaknya langsung menggeledah sekaligus menyita dokumen terkait.

"Total anggarannya Rp 10 miliar. Untuk sementara itu, karena kami ini masih dalam proses. Berkas ini akan kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, Kejati NTB menurunkan enam orang tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Mereka didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Indra Zulkarnain.

Penggeledahan dimulai dari ruang aset BPKAD Kabupaten Dompu sekitar pukul 10.51 Wita. Setelah menyita sejumlah dokumen penting di BPKAD, tim dari Kejati NTB kemudian bergeser ke kantor Dikpora Kabupaten Dompu. Di sana tim juga menyita sejumlah dokumen penting di ruangan bendahara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/132233678/dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-rp-10-miliar-kejati-ntb-geledah-2-kantor-opd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke