Salin Artikel

Setelah Kepala Desa Lhokseumawe, Giliran Bendahara Ditahan Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bili, Muhammad Suheri alias Fatmagul lebih dulu ditahan dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis menyebutkan, tersangka bersama kepala desanya diduga turut mengetahui tindak pidana korupsi sisa anggaran tahun 2020.

Kerugian negara dalam kasus itu, sambung Mukhlis, sebesar Rp 270 juta.

Uang itu merupakan sisa anggaran dana desa tahun 2020 yang digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa dan bendahara.

“Dia (MJ) ditahan 20 hari ke depan di LP Kelas IIA, Kota Lhokseumawe,” sebut Mukhlis dihubungi melalui telepon, Selasa (7/6/2022).

Penetapan MJ sebagai tersangka dilakukan tahun 2021 lalu. Lalu proses melengkapi berkas dan alat bukti. Sehingga MJ ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Setelah ini berkasnya segera dilengkapi untuk proses persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Suheri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Uang pembangunan desa salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor jenis NMAX atas nama pribadi, proyek rehabilitasi rumah duafa tidak sesuai aturan dan pemasangan lampu jalan tidak sesuai aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/102729878/setelah-kepala-desa-lhokseumawe-giliran-bendahara-ditahan-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke