Salin Artikel

Honorer Dihapus 2023, Pemkot Solo Ajukan Formasi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

"Kami mencoba mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK," kata Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).

Dwi menyebutkan tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK itu misalnya guru dan tenaga medis.

Sehingga guru dan tenaga medis yang masih berstatus sebagai honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) tersebut nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kita sudah menyiapkan mekanisme itu dan menyiapkan perhitungan formasi. Termasuk menghitung kemampuan bayarnya," terang dia.

Sementara itu tenaga honorer lain yang tidak masuk dalam formasi PPPK akan tetap menjadi TKPK. Misalnya petugas kebersihan dan keamanan.

"Untuk tenaga-tenaga lain TKPK yang dalam kategorinya tidak termasuk kelompok yang bisa dialihkan status PPPK. Nanti kebijakannya masih sama dengan istilah TKPK. Misalnya petugas sampah, petugas keamanan itu layanan jasa," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian pada pasal  96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP Nomor 49 Tahun 2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ujar eks Menteri Dalam Negeri ini, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Selain itu Tjahjo juga mengatakan, tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Sehingga, status tenaga honorer akan dihapus seluruhnya.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/06/110901078/honorer-dihapus-2023-pemkot-solo-ajukan-formasi-pppk-untuk-guru-dan-tenaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke